
Suara. com – Pemerintah menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memvonis bersalah kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Burhanuddin dinyatakan bersalah atas pernyataan tragedi Semanggi I dan II tidak pelanggaran HAM berat.
“Ya kita menghormati keputusan hukumnyalah, ” ujar Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Kepala Ade Irfan Pulungan ketika dihubungi Suara. com, Kamis (5/11/2020).
“Tapi kan nggak bisa dilihat secara keseluruhan, apakah pernyataan itu dianggap keliru atau bersalah atau tidak. Yang terang kalau memang itu keputusan meja hijau, kita menghormati itu, itu selalu. ”
Pernyataan Burhanuddin disampaikan dalam rapat kerja secara Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.
Baca Juga: Divonis Bersalah, Jaksa Agung Ajukan Melaksanakan ke PTTUN
Selain memvonis bersalah Jaksa Agung, PTUN juga memerintahkan dia membuat pemberitahuan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan dengan sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
Putusan terhadap Burhanuddin ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN. JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.